Arti Al Yaqinu La Yuzalu Bi Syak Tulisan arab dan Contohnya

Al Yaqinu La Yuzalu Bi Syak

No Comments

Photo of author

By Afiyah Media

Kaidah al yaqinu la yuzalu bi syak adalah salah satu kaidah induk yang menjadi pondasi hukum-hukum fikih. Kaidah ini berlaku dalam semua bab fikih serta masalah-masalah yang dikeluarkan berdasarkan fikih berupa ibadah, muamalah dan lainnya yang mencapai tiga perempatnya bahkan lebih. Ada sejumlah kaidah fikih yang merupakan turunan dari kaidah ini.[i]

Tulisan ini menerangkan secara ringkas tentang maksud dari kaidah ini, dalilnya dan contoh aplikasinya sebagaimana dijelaskan oleh para ahli ilmu.

Kaidah dan Artinya

Tulisan Arab

Tulisan Arab dari kaidah al-yaqin la yuzalu bi syak adalah sebagai berikut:

اليَقِيْنُ لَا يُزَالُ بِالشَّكِّ

Ada juga redaksi berbeda yang juga sering dipakai namun maknanya sama saja yaitu:

اليَقِيْنُ لَا يَزُوْلُ بِالشَّكِ

Arti

Arti kaidah al-yaqin la yuzalu bi syak adalah keyakinan tidak dapat dihilangkan oleh keraguan.

Penjelasan

Yaqin (اليَقِيْنُ) secara bahasa berarti stabilitas/keadaan tetap, diambil dari ungkapan:

يَقِنَ الْمَاءُ فِي الْحَوْضِ “Air telah yakin di dalam bak”, artinya apabila air itu telah stabil / tetap.

Yang dimaksud dengan yakin dalam hal ini adalah ilmu yang tidak dicampuri dengan keraguan.

Secara istilah اليَقِيْنُ yaqin artinya ketenangan hati, kestabilan pengetahuan di dalamnya, atau yakin adalah: keyakinan yang pasti.

Syak (الشَّكُ) (keraguan) secara bahasa bahasa berarti tumpang tindih. Hal ini karena orang yang ragu memiliki dua hal yang tumpang tindih. Dia tidak mampu untuk menentukan mana yang lebih kuat di antara keduanya.

Secara istilah syak (keraguan) berarti kebimbangan antara terjadinya sesuatu atau tidak.

Yang dimaksud dengan kaidah al-yaqin la yuzalu bi syak menurut syaikh Abdurrahman bin Fahd Al-Wad’an Ad-Dusari adalah jika keraguan muncul pada seseorang, padahal dia sebelumnya telah memiliki suatu keyakinan, maka dia tidak perlu ambil peduli dengan keraguan tersebut, tetapi merujuk saja pada keyakinan sebelumnya dalam mengambil keputusan.[ii]

Dalil Al Yaqin La Yuzalu Bi Syak

  1. Firman Allah Ta’ala dalam surat Yunus 36

وَمَا يَتَّبِعُ أَكْثَرُهُمْ إِلَّا ظَنًّا ۚ إِنَّ الظَّنَّ لَا يُغْنِي مِنَ الْحَقِّ شَيْئًا

Dan kebanyakan mereka tidak mengikuti kecuali persangkaan saja. Sesungguhnya persangkaan itu tidak sedikit pun berguna untuk mencapai kebenaran.

  1. Imam Muslim dalam kitab Shahihnya meriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,”Rasulullah ﷺ bersabda,

إِذَا وَجَدَ أحَدُكُمْ فِي بَطْنِهِ شَيْئًا، فَأَشْكَلَ عَلَيْهِ أَخَرَجَ مِنْهُ شَيْءٌ أَمْ لَا، فَلَا يَخْرُجَنَّ مِنَ الْمَسْجِدِ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا، أوْ يَجِدَ رِيحًا

”Apabila salah seorang dari kalian mendapati ada sesuatu dalam perutnya dan dia tidak bisa memastikan apakah ada sesuatu yang keluar atau tidak darinya (buang angin atau tidak), maka jangan pernah keluar dari masjid sampai dia mendengar suara atau mendapati adanya bau.” [Dadits riwayat Muslim no. 362]

  1. Hadits Abdullah bin Zaid bin ‘Ashim Al-Mazini radhiyallahu ‘anhu,

أنَّهُ شَكَا إِلَى رَسُوْلِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّجُلُ الَّذِي يُخَيَّلُ إلَيْهِ أنَّه يَجِدُ الشَّيْءَ فِي الصَّلَاةِ؟ فَقَالَ،: «لَا يَنْصَرِفْ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا، أَوْ يَجِدُ رِيْحًا»

”Ada seseorang mengadu kepada Rasulullah ﷺ bahwa dia mengira seolah ada sesuatu yang dia dapati dalam shalat (yaitu seperti buang angin).

Lalu Rasulullah ﷺ bersabda, ”Dia jangan membatalkan shalatnya sampai dia mendengar suara atau mendapati adanya bau.”

[Hadits muttafaq ‘alaih dikeluarkan oleh Al-Bukhari no. 137 dan Muslim no. 361][iii]

Contoh Al Yaqinu La Yuzalu Bi Syak

  1. Seseorang yang yakin dirinya dalam keadaan suci, namun ragu apakah dia telah terkena hadats (hal yang membatalkan wudhu), maka dia tetap berpegang pada hukum masih dalam keadaan suci.
  2. Seseorang yang ragu terhadap pelaksanaan salah satu shalat: apakah dia telah mengerjakannya atau belum? Dia wajib melaksanakan shalat tersebut. Karena shalat tersebut menjadi diragukan pelaksanaannya, dan hukum asalnya adalah bahwa shalat tersebut belum dilaksanakan. Oleh karena itu, dia tidak terbebas dari kewajiban shalat tersebut hingga dia tahu bahwa dia telah melaksanakannya.[iv]
  3. Jika seorang pria melakukan perjalanan ke negeri yang jauh dan kabarnya terputus selama waktu yang lama, maka terputusnya kabarnya akan menimbulkan keraguan tentang kehidupannya. Namun, keraguan tersebut tidak menghilangkan keyakinan, yaitu keyakinan bahwa dia masih hidup. Oleh karena itu, para ahli warisnya tidak boleh membagi hartanya di antara mereka.
  4. Sebaliknya, jika kapal tenggelam di tengah laut, maka dianggap bahwa pria yang berada di dalam kapal telah meninggal. Kematiannya tersebut didasarkan kepada dugaan yang sangat kuat. Dugaan yang sangat kuat memiliki kedudukan yang sama dengan keyakinan, dan karena itu, harta penumpang yang meninggal dapat diwariskan.[v]

Demikianlah pembahasan singkat tentang kaidah al-yaqin la yuzalu bi syak. Semoga bermanfaat. Apa saja yang sesuai dengan kebenaran dalam tulisan ini adalah dari rahmat dan taufik Allah Ta’ala.

Bila ada kesalahan di dalamnya maka dari kami dan setan. Semoga Allah Ta’ala mengampuni semua kesalahan kami dan kaum Muslimin.


[i] https://www.alshareyah.com/%D8%AF%D8%B9%D9%88%D8%A9-%D9%88%D8%AB%D9%82%D8%A7%D9%81%D8%A9/58-%D8%B2%D8%A7%D8%AF-%D8%A7%D9%84%D8%AF%D8%A7%D8%B9%D9%8A%D8%A9/2370-2021-01-10-23-37-02

[ii] https://www.alukah.net/sharia/0/99021/%D8%B4%D8%B1%D8%AD-%D9%82%D8%A7%D8%B9%D8%AF%D8%A9-%D8%A7%D9%84%D9%8A%D9%82%D9%8A%D9%86-%D9%84%D8%A7-%D9%8A%D8%B2%D9%88%D9%84-%D8%A8%D8%A7%D9%84%D8%B4%D9%83-%D9%85%D8%B9-%D8%A7%D9%84%D8%A3%D9%85%D8%AB%D9%84%D8%A9/

[iii] https://www.alukah.net/sharia/0/82553/%D9%82%D8%A7%D8%B9%D8%AF%D8%A9-%D8%A7%D9%84%D9%8A%D9%82%D9%8A%D9%86-%D9%84%D8%A7-%D9%8A%D8%B2%D9%88%D9%84-%D8%A8%D8%A7%D9%84%D8%B4%D9%83/

[iv] https://www.alukah.net/sharia/0/99021/%D8%B4%D8%B1%D8%AD-%D9%82%D8%A7%D8%B9%D8%AF%D8%A9-%D8%A7%D9%84%D9%8A%D9%82%D9%8A%D9%86-%D9%84%D8%A7-%D9%8A%D8%B2%D9%88%D9%84-%D8%A8%D8%A7%D9%84%D8%B4%D9%83-%D9%85%D8%B9-%D8%A7%D9%84%D8%A3%D9%85%D8%AB%D9%84%D8%A9/

[v] https://www.alukah.net/sharia/0/82553/%D9%82%D8%A7%D8%B9%D8%AF%D8%A9-%D8%A7%D9%84%D9%8A%D9%82%D9%8A%D9%86-%D9%84%D8%A7-%D9%8A%D8%B2%D9%88%D9%84-%D8%A8%D8%A7%D9%84%D8%B4%D9%83/

Leave a Comment