Penjelasan Arti kaidah adh dhararu yuzalu dan contohnya

Adh Dhararu Yuzalu

No Comments

Photo of author

By Afiyah Media

Kaidah fikih  Adh-Dhararu Yuzalu termasuk salah satu kaidah pokok yang melahirkan banyak kaidah yang lain. Tulisan berikut ini membahas kaidah adh-Dhararu Yuzalu dari segi maknanya dan contoh aplikasinya sebagaimana dijelaskan oleh para ahli ilmu.

Tulisan Arab

Berikut ini tulisan Arab dari kaidah fikih adh-Dhararu Yuzalu:

الضَّرَرُ يُزَالُ

Arti

Arti dari kaidah  Adh-Dhararu Yuzalu adalah kemudharatan itu wajib dihilangkan.

Penjelasan

Secara bahasa الضَّرَرُ adh-dharar (madharat) itu merupakan lawan kata dari النَّفْعُ an-naf’u (manfaat). Bisa juga diartikan الضَّرَرُ dharar adalah segala bentuk kondisi buruk, kekurangan, kesulitan dan kemalangan. [Lisanul Arab, Ibnu al-Manzhur: 4/482]

Secara istilah الضَّرَرُ dharar adalah melanggar (merusak) kemaslahatan yang disyariatkan untuk diri sendiri atau untuk orang lain baik karena sengaja menzhalimi atau karena kelalaian.

[Lihat: Adh-Dharar fi Al-Fiqh Al-Islami, Dr. Ahmad Muwafa: 1/97][i]

Segala bentuk kemudharatan hukumnya haram di dalam Syariat Islam yang agung ini. Seseorang tidak dibenarkan menimbulkan kerusakan atau menyebabkan tertimpa madharat bagi dirinya sendiri dan orang lain, baik terhadap jiwa, harta maupun kehormatannya

Wajib hukumnya, untuk mencegah timbulnya segala kemudharatan yang akan terjadi (usaha preventif), sebagaimana syariat ini juga mengharuskan untuk menghilangkan kemudharatan setelah terjadi.

Kaidah fikih ini begitu penting karena sejalan dengan sifat dasar Syariat Islam yang diturunkan Allah Subhanahu wa Ta’ala lewat Nabi Muhammad ﷺ yaitu عَدُمُ الْحَرَجِ (meniadakan kesulitan).

Berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,

وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ

dan Dia (Allah) sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.

[Al-Hajj: 78]

Juga karena luasnya cakupan hukum yang berada di bawah kaidah fikih ini. Sebagian ulama mengatakan bahwa kaidah adh-Dhararu Yuzalu adalah setengah dari ilmu fikih. Sebab, secara garis besar semua hukum fikih hanya terbagi menjadi dua nilai utama, yaitu untuk: Jalbil mashalih au dar’il mafasid (mendatangkan maslahat atau menghindarkan dari kerusakan).

Imam as-Suyuthi (w.911 H) menggambarkan betapa tinggi kedudukan dan pentingnya kaidah fikih ini. Beliau mengatakan, “Ketahuilah, bahwa ada banyak sekali hukum fikih yang terlahir berdasarkan kaidah al-dhararu yuzal.” [Al-Asybah wa An-Nazhair: 84][ii]

Dalil Landasan Adh Dhararu Yuzalu

  1. Surat Al-Baqarah: 231

Allah Ta’ala berfirman,

وَلَا تُمْسِكُوهُنَّ ضِرَارًا لِتَعْتَدُوا

Janganlah kamu rujuki mereka untuk memberi kemudharatan, karena dengan demikian kamu menganiaya mereka.

  1. Ath-Thalaq: 6

Allah Ta’ala berfirman,

وَلَا تُضَارُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُوا عَلَيْهِنَّ

dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka.

  1. Al-Baqarah: 233

Allah Ta’ala berfirman,

لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَهُ بِوَلَدِهِ

Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya,

  1. Hadits dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah ﷺ bersabda,

لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ، مَنْ ضَارَّ ضَارَّهُ اللَّهُ، وَمَنْ شَاقَّ شَاقَّ اللَّهُ عَلَيْهِ

”Tidak boleh ada dharar (menimpakan madharat kepada orang lain) dan tidak boleh pula ada dhirar (menimpakan madharat pada orang lain sebagai bentuk pembalasan). Siapa saja yang (secara sengaja) menimpakan madharat kepada orang lain maka Allah akan menimpakan madharat kepadanya dan siapa saja yang menyusahkan orang lain maka Allah Ta’ala akan menimpakan kesusahan kepadanya.”

[Hadits riwayat Al-Hakim no. 2345 dan Al-Baihaqi no. 11384]

Imam Al-Khusyaini menjelaskan, الضَّرَرُ dharar adalah apa saja yang bermanfaat bagimu namun menimbulkan madharat bagi orang lain. الضِّرَارُ dhirar adalah apa saja yang tidak bermanfaat bagimu dan menimbulkan madharat kepada orang lain.[iii]

Contoh Adh Dhararu Yuzalu

Contoh dari kaidah adh-Dhararu Yuzalu adalah sebagai berikut:

  1. Jika Zaid memiliki hak untuk melewati jalan ‘Amr, maka tidak diperbolehkan bagi ‘Amr untuk menghalangi Zaid dari melewati jalan tersebut.
  2. Seseorang tidak diperbolehkan menjual barang yang cacat kepada orang lain tanpa menyebutkan cacat yang ada padanya. Menyembunyikan cacat dari pembeli merupakan madharat bagi pembeli, dan ini haram dan dilarang secara syar’i.
  3. Begitu juga, tidak diperbolehkan bagi penduduk desa untuk menghalangi seseorang untuk tinggal di desa mereka dengan alasan bahwa mereka tidak ingin dia tinggal di sana. Tindakan mereka ini menyebabkan timbulnya madharat, dan menimpakan madharat dilarang seperti yang telah disebutkan.
  4. Berburu adalah perkara mubah, namun cara berburu yang bisa menyebabkan hewan-hewan melarikan diri atau menimbulkan ketakutan dan gangguan bagi penduduk, maka para pemburu dilarang dari berburu.
  5. Seseorang diizinkan untuk membuka jendela di dinding rumahnya, namun jika ini menjadikan terlihatnya aurat wanita tetangga, maka dilarang membuka jendela tersebut.
  6. Jika seseorang menyebabkan timbulnya madharat kepada orang lain dalam diri dan harta mereka, tidak diperbolehkan bagi individu yang menderita kerugian (tertimpa madharat) tersebut untuk membalasnya dengan menimpakan balik kemadharatan kepadanya. Namun, dia wajib untuk mengajukan kasusnya kepada hakim dan meminta dihilangkannya madharat tersebut dengan cara yang disyariatkan.[iv]

Demikian pembahasan kaidah fikih Adh-Dhararu Yuzalu. Semoga bermanfaat menambah wawasan kita tentang makna dan aplikasi qawa’id fiqhiyyah.

Apa saja yang sesuai dengan kebenaran dalam tulisan ini adalah dari rahmat dan taufik Allah Ta’ala. dan bila ada kesalahan di dalamnya maka dari kami dan setan. Semoga Allah Ta’ala mengampuni semua kesalahan kami dan kaum Muslimin.


[i] https://www.alukah.net/sharia/0/106955/%D8%A7%D9%84%D8%B6%D8%B1%D8%B1-%D9%88%D8%A7%D9%84%D8%B6%D8%B1%D8%A7%D8%B1/

[ii] Lihat: Kaidah Fiqhiyah Adh-Dharar Yuzal, Wildan Jauhari, LC. Rumah Fikih Publishing, Jakarta Selatan, Cetakan pertama Oktober 2018, hal 6-7. Dengan sedikit penyesuaian.

[iii] https://www.alukah.net/sharia/0/86917/%D8%A7%D9%84%D9%82%D8%A7%D8%B9%D8%AF%D8%A9-%D8%A7%D9%84%D9%81%D9%82%D9%87%D9%8A%D8%A9-%D8%A7%D9%84%D8%B6%D8%B1%D8%B1-%D9%8A%D8%B2%D8%A7%D9%84/

[iv] Ibid.

Leave a Comment