Al Masyaqqah Tajlibu at Taisir adalah salah satu kaidah fikih yang menegaskan salah satu sifat dasar dari syariat Islam yaitu memudahkan semua urusan manusia dan tidak mempersulitnya.
Banyak orang yang salah faham dengan syariat Islam. Orang kafir dan orang Muslim yang tidak paham tujuan dari syariat Islam serta karakteristiknya menganggap syariat Islam hanya menyusahkan kehidupan manusia terutama di era modern ini.
Padahal faktanya tidak demikian. Semua itu karena prasangka atau karena tidak tahu atau akibat dari termakan propaganda sesat tentang syariat Islam.
Islam adalah syariat yang sangat sesuai dengan fitrah manusia dan tabiat kehidupan dimana pun dan kapan pun. Syariat Islam diturunkan oleh Allah dengan tujuan untuk memudahkan semua manusia bukan untuk menyusahkan mereka.
Tulisan berikut ini membahas kaidah fikih al-masyaqah tajlibu at-taisir secara lengkap:
Kaidah Arab dan Artinya
Tulisan arab
Tulisan Arab dari kaidah fikih al-masyaqah tajlibu at-taisir adalah sebagai berikut:
المَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْرَ
Arti Kaidah
Arti kaidah fikih al-masyaqah tajlibu at-taisir adalah kesulitan itu mendatangkan kemudahan.
Penjelasan
المَشَقَّةُ al-masyaqqah secara bahasa berarti: التَّعَبُ وَالْجَهْدُ وَالْعَنَاءُ Kesukaran, kepayahan, dan kesusahan.
التَّيْسِيْرُ at-taisir secara bahasa berarti: السُّهُوْلَةُ وَاللُّيُوْنَةُ kemudahan dan kelembutan/kelunakan.
Syaikh Abdurrahman bin Fahd al-Wad’an ad-Dusari mengatakan, ”Yang dimaksud dengan kaidah al-masyaqah tajlibu at-taisir adalah jika seorang mukallaf (orang Muslim yang sudah baligh dan berakal sehat) dalam keadaan sangat susah, sulit atau sempit saat menerapkan sebagian hukum syariat, maka syariat datang untuk menghilangkan kesulitan dan kesempitan tersebut dengan meringankan hukumnya.
Kriteria kesulitan yang bisa mendatangkan kemudahan adalah kesulitan yang jelas yang jika ibadah dilakukan bersamanya, akan menyebabkan madharat pada pelaku, seperti hilangnya nyawa, hilangnya salah satu anggota tubuhnya, sakitnya semakin parah, atau terhambat penyembuhannya, atau menyebabkan rasa sakit yang nyata.
Adapun kesulitan yang umum atau ringan, tidak diberikan keringanan untuk itu, seperti pilek umum yang ringan atau sakit kepala ringan.
Kemudian, di antara sebab-sebab yang bisa mendatangkan kemudahan atau keringanan dalam syariat adalah sebagai berikut: sakit, perjalanan jauh (safar), paksaan, ketidaktahuan, lupa, dan kekurangan dalam berbagai bentuknya seperti kegilaan, usia anak-anak, haid, dan nifas.
Dalil Al Masyaqqah Tajlibu Taisir
Dalil dari kaidah al-masyaqah tajlibu at-taisir adalah sebagai berikut:
- Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam surat Al-Baqarah: 185
يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.
- Hadits Anas radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi ﷺ bersabda,
يَسِّرُوْا وَلَا تُعَسِّرُوْا، وَبَشِّرُوْا وَلَا تُنَفِّرُوْا
”Mudahkanlah dan jangan dipersulit. Berilah kabar yang menggembirakan (membesarkan hati) dan jangan membuat orang lari menjauh.”
[Hadits riwayat Al-Bukhari no. 69 dan Muslim no. 1734][i]
Contoh Kaidah
Contoh dari kaidah al-masyaqah tajlibu at-taisir adalah sebagai berikut:
- Memperbolehkan tayammum bagi orang sakit sebagai pengganti wudhu, jika wudhu akan memperburuk kondisinya atau menghambat penyembuhannya.
- Memperbolehkan menjama’ (menggabungkan) dua shalat atau disunnahkannya menjama’ shalat dalam beberapa situasi, seperti saat bepergian, sakit, atau hujan yang membuat pakaian basah kuyup, sehingga menyebabkan kesusahan dan kepayahan dalam menjalankan setiap shalat pada waktunya.[ii]
Demikianlah pembahasan kaidah fikih al-masyaqah tajlibu at-taisir. Semoga ulasan singkat ini bermanfaat menambah wawasan kita tentang makna kaidah dan aplikasinya.
[i] https://www.alukah.net/sharia/0/98881/%D8%B4%D8%B1%D8%AD-%D9%82%D8%A7%D8%B9%D8%AF%D8%A9-%D8%A7%D9%84%D9%85%D8%B4%D9%82%D8%A9-%D8%AA%D8%AC%D9%84%D8%A8-%D8%A7%D9%84%D8%AA%D9%8A%D8%B3%D9%8A%D8%B1/
[ii] Ibid.